dengan cara yang canggih, dari sesuatu yang
sangat tercela sampai kepada yang mungkin dapat ditolerir, ”menyontek” tetap
dianggap oleh masyarakat umum sebagai perbuatan ketidakjujuran, perbuatan curang
yang bertentangan dengan moral dan etika serta tercela untuk dilakukan oleh
seseorang yang terpelajar.
Berdasarkan uraian di atas maka yang dimaksud dengan “menyontek” dalam tulisan
ini adalah segala perbuatan atau trik-trik yang tidak jujur, perilaku tidak
terpuji atau perbuatan curang yang dilakukan oleh seseorang untuk mencapai
keberhasilan dalam menyelesaikan tugas-tugas akademik terutama yang terkait
dengan evaluasi/ujian hasil belajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar