Abdullah Alhadza dalam Admin (2004) mengutip
pendapat dari Bower (1964) yang mendefinisikan “cheating is manifestation of
using illigitimate means to achieve a legitimate end (achieve academic success
or avoid academic failure),” maksudnya “menyontek” adalah perbuatan yang
menggunakan cara-cara yang tidak sah untuk tujuan yang sah/terhormat yaitu
mendapatkan keberhasilan akademis atau menghindari kegagalan akademis. Pendapat
Bower ini juga senada dengan Deighton (1971) yang menyatakan “Cheating is
attempt an individuas makes to attain success by unfair methods.” Maksudnya,
cheating adalah upaya yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan keberhasilan
dengan cara-cara yang tidak jujur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar